Kandungan PP No 1 Tahun 2012 Tentang PPN dan PPnBM

Telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2012 peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang erubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beberapa hal yang baru adalah, penjelasan lebih mendalam tentang tanggung jawab renteng. Pembeli BKP/JKP baru tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng jika tidak dapat membuktikan bahwa dia telah membayar PPN dan/atau PPnBM kepada penjual atau jika PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat ditagih kepada penjual. Jika kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka pembeli BKP/JKP dapat ditagih PPN dan/atau PPn BM dengan menggunakan ketetapan pajak.

PP Nomor 1 Tahun 2012 juga menghapus PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jenis BKP/JKP serta  kriteria dan/atau rincian BKP/JKP akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan batasan sesuai Pasal 4A UU PPN.

Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak, ditegaskan dalam PP ini bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai jika dilakukan di dalam daerah pabean meskipun nanti Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Penyerahan BKP/JKP untuk pemakaian sendiri baik untuk tujuan produktif maupun tujuan konsumtif termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN. Namun PPN tidak dipungut khusus untuk pemakaian sendiri BKP/JKP untuk tujuan produktif, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jika kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka pembeli BKP/JKP dapat ditagih PPN dan/atau PPn BM dengan menggunakan ketetapan pajak. PP Nomor 1 Tahun 2012 juga menghapus PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jenis BKP/JKP serta kriteria dan/atau rincian BKP/JKP akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan batasan sesuai Pasal 4A UU PPN.

Artikel Lain:

Tags:

2 comments

  1. kita juga punya nih artikel mengenai PPN, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3532/1/21206007%20VINA_JURNAL.pdf
    semoga bermanfaat

  2. terima kasih atas artikel singkatnya. namun ada dua hal yang ingin saya luruskan, yaitu:
    1. Dengan berlakunya PP No. 1 tahun 2012 ini, tidak menyebabkan hapusnya PP No. 144 tahun 2000. Apabila kita membaca Bab X Ketentuan Penutup Pasal 22, maka jelas ketentuan (materiil) dari PP sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dst dengan PP NO. 1 Tahun 2012, tetapi yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku adalah (formil) PP tsb. tujuannya adalah agar tidak terjadi dualisme aturan yang sama. Perlakuan peraturan perpajakan berkaitan dengan tahun pajak yang bersangkutan. misalnya pemeriksaan dilakukan pada tahun 2013 atas tahun pajak 2008, maka yang digunakan adalah PP 144 tahun 2000, bukan PP 1 tahun 2012 meskipun pemeriksaan dilakukan setelah berlakunya PP 1 tahun 2012.

    2. Bahwa rincian yang diatur kemudian dengan PMK adalah kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang TIDAK dikenai Pajak Pertambahan Nilai (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)).

    semoga bermanfaat

Leave a Reply