Pelayanan Supervisi Pemungutan Pajak Daerah


1
Dasar Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah
2.    Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang PaJak Daerah.
2
Persyaratan pelayanan
1. Tersedianya :
a)       Formulir  SPTPD
b)       Formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah
c)       Formulir Tanda Terima
d)       Formulir Slip Setoran
e)       Formulir Surat Tanda Setoran.
2. Masyarakat yang menyediakan layanan yang  menjadi objek pajak daerah.

3
Sistem, mekanisme dan prosedur
1.       Tahap Peratama: Melakukan Sosialisasi Pajak Daerah kepada masyarakat.
2.       Tahap Kedua:  Melakukan Pendataan oleh Bidang Pendapatan di dampingi aparat kecamatan  sekaligus mengisi formulir SPTPD oleh Wajib Pajak;
3.       Tahap Ketiga: Oleh Kepala Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Melakukan Penetapan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah)
4.       Tahap Ke empat: Pemungutan/Penagihan Oleh Bidang Pendapatan Menggunakan tanda terima dan khusus untuk penagihan pajak restoran (rumah makan, kedai kopi) dan reklame yang dibuat oleh pengusaha dikecamatan didelegasikan pemungutannya kepada aparat kecamatan.
5.       Tahap Ke Lima:  Melakukan Penyetoran Ke kas Daerah Melalui Slip Setoran.
6.       Tahap Ke Enam:  Melakukan Pencatatan  Pembukuan  melalui formulir bukti Surat Tanda Setoran (STS).

4
Jangka waktu penyelesaian
 Satu Tahun Anggaran
5
Biaya/ tariff
-
6
Produk pelayanan
Tercapainya Target Pajak Daerah dalam satu tahun anggaran.
7
Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas
Meja baca, kursi baca, Komputer, Kendaraan Roda Dua, kalkulator, printer.
8
Kompetensi pelaksana
Pendidikan S1. Akuntansi , Administrasi Bisnis dan Sain Terapan Perpajakan, Sarjana sosial.
9
Pengawasan internal
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah sebelum menanda tangani   Surat Tanda Setoran (STS).
10
Penanganan pengaduan, saran dan masukan.
No. unit pengaduan :
Seluruh Staf Bidang Pendapatan, melalui nomor telepon yang ada..:

11
Jumlah pelaksana
6 (enam) orang
12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
-
14
Evaluasi kinerja pelaksana
-

Artikel Lain:

Tags: , , ,

0 comments

Leave a Reply