Kementerian PAN-RB Siapkan Kebijakan TNDE
Kementerian PAN dan RB dibantu LAN akan menerapkan SAKIP elektronik atau (e-performance) untuk menilai kinerja instansi pemerintah mulai dari perencanaan, agar dalam pembuatan pelaporan tidak lagi repot. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB memulai pemetaan, menganalisa peluang, dan menyiapkan kebijakan yang dapat digunakan oleh lembaga pemerintah.
Demikian antara lain dikatakan Deputi Tatalaksana Kementgerian PAN dan RB, Deddy S. Bratakusumah dalam acara Diseminasi Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di, Bali, Kamis (13/09).
Diseminasi yang diikuti 78 peserta dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu diisi dengan materi-materi tentang pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pengadministrasian yang mempermudah pekerjaan. Selain itu, juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi saat ini sangat penting dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang professional dan berintegritas tinggi menuju pemerintahan berkelas dunia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Staf Ahli Bidang Pengembangan Bali, I Ketut Sudira mengatakan, ketatalaksanaan pemerintah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, diperlukan tata naskah dinas berbasis elektronik, guna mendukung penyampaian informasi secara cepat, tepat, dan efisien, khususnya terhadap pimpinan. Sumber: Kemenpan RB
Dibukanya kembali peluang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012, rupanya ditanggapi positif sejumlah daerah di Sumatera Utara. Apalagi dalam penjelasan PP tersebut, dibuka peluang diangkatnya tenaga honorer menjadi CPNS.
Hal ini terlihat dari data yang diperoleh Sumut Pos dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), kemarin. Disebutkan, dari instansi yang telah melaporkan hasil pengumuman honorer Kategori-I (Memenuhi Kriteria) yang tidak ada pengaduan/keberatan/sanggahan sampai dengan Mei 2012, dari Provinsi Sumut setidaknya mencapai 300 honorer dari enam kabupaten/kota yang ada.
Di antaranya dari Kabupaten Karo sebagaimana dilaporkan bupatinya ke Kemenpan pada 19 April lalu, mencapai 31 honorer yang memenuhi kriteria. Sementara dari Kabupaten Langkat sebagaimana dilaporkan bupatinya pada 20 April lalu, berjumlah 18 honorer. Dan, dari Nias Utara hanya lima honorer. Besarnya tenaga honorer yang memenuhi syarat datang dari laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan jumlah 143 orang. Sementara untuk Asahan hanya 13, Mandailing Natal 73, dan Kota Padangsidempuan mencapai 17 honorer.
Tentunya menanggapi laporan ini, Kemenpan tidak otomatis mengangkat nama-nama yang diberikan. Sebab menurut Kepala Humas Kemenpan, Gatot Sugiharto, dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan, ada dua kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Di antaranya untuk tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), disyaratkan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang. Selain itu juga harus bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 lalu dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Selain itu juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 lalu.
“Sementara bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori 1), dimaksudkan untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012. Dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori 2) untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” jelas Gatot.
Hal ini menurutnya sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 3 ayat 2 huruf a PP. Syarat lain, tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS menurutnya juga melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Selain dari Sumut, data yang diperoleh juga menyebut setidaknya saat ini terdapat 111 kabupaten/kota yang telah melaporkan hasil pengumuman honorer Kategori-I. Dengan total tenaga honorer yang mencapai 4.517 jiwa. (gir/sumut pos)
Reformasi birokrasi terus dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus Gayus Tambunan di 2010 dan Dana Widyatmika belakangan ini, telah membawa persepsi negatif instansi pajak di mata masyarakat.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terbuka terhadap laporan penyeimbangan di lapangan. Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini memiliki sistem baru dalam pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Wajib pajak (WP) bisa menghubungi pengaduan@pajak.go.id; etik@pajak.go.id atau melalui nomor telepon pengaduan pajak 500200.
Untuk mencegah 'Gayus-Gayus' baru muncul, para wajib pajak (WP) diminta bersikap profesional. Diperlukan juga peranan WP (wajib pajak) dalam mensukseskan reformasi birokasi di DJP. Jangan malah berinisiatif untuk menawarkan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.
Memang pegawai pajak bisa saja tergiur dengan tawaran para WP. Padahal sebelum tidak ada niat dari petugas melakukan kolusi. Kalau tidak ada niat, tapi kesempatan terbuka diakui sulit juga. Apalagi kalau ada godaan akan kebutuhan, seperti biaya anak sekolah atau lainnya.
Peluang lain kemungkinan ada oknum pajak yang proaktif meminta fee atas pekerjaannya menarik pajak. Jika hal ini ada terjadi, baiknya WP menolak dan melaporkan petugas yang meminta atau mengisyarakat untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada WP melalui Fasilitas Pengaduan Pelanggaran Petugas Pajak diatas.
Kepada WP diharapkan untuk memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pelayanan. Tidak ada alasan untuk menunda proses perpajakan, jika semua persyaratan yang ditetapkan lengkap (tgr)
Koperasi Pegawai Negeri "Rebbak Keke" adalah koperasi internal di lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Seperti koperasi lain di Indonesia koperasi ini berdasarkan atas asas kekeluargaan.. Anggotanya berasal dari pegawai yang ada di DIPPEKADE.
Koperasi Pegawai negeri "Rebbak Keke" didirikan pada tanggal 1 Juli 2009 atas usulan mantan Kepala DIPPEKADE waktu itu bapak Drs. Musa Ritonga, MM.
Saat ini kegiatan usaha koperasi Rebbak Keke yang ada adalah kegiatan Simpan-Pinjam. Untuk pengembangan kedepan akan dibuka unit-unit usaha lain yang memiliki prospek. Sampai dengan Juli 2012 aset simpanan anggota yang dimiliki telah mencapai angka Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia, apakah menggunakan sistem pemungutan PPh Self asessment atau withholding system?
Sebab ada beberapa perusahaan yang berperan sebagai wajib pungut atau wajib potong, yang mana berarti perusahaan berperan sebagai pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP, memotong dan melaporkan PPh. Bukankah itu merupakan dari withholding system.
Sedangkan karyawan atau pegawai diwajibkan untuk mengisi SPT, yang mana berarti karyawan atau pegawai menghitung, menyetor dan melaporkan PPh terutang sendiri tanpa melalui pihak ketiga atau fiskus, dan ini merupakan ciri dari self assessment system.
Jawaban:
Sistem pemungutan pajak, terbagi atas :
- Official Assessment System: Pemerintah (Fiskus) yang mempunyai wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang. Artinya Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
- Self Assessment system: Wajib Pajak bersikap aktif karena diberikan wewenang oleh fiskus untuk menghitung, menyetor atau membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar atau terhutang. Fiskus hanya mengawasi.
- Witholding tax system: Pihak ketiga (pemberi penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang.
Di Indonesia, menerapkan ketiga sistem tersebut.
Official assessment, sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.
Self assessment, sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.
Withholding tax sistem, diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kabupaten Pakpak Bharat menyimpan banyak potensi wisata
yang cukup menarik dan mempesona dengan berbagai keindahan alam maupun
nilai sejarah yang memiliki nilai jual tinggi kepada wisatawan lokal
maupun mancanegara.
Kepala Dinas Kebudayaan,
Parawisata, Perhubungan, Pertamanan dan Kebersihan (Disbudparhubmansih)
Pakpak Bharat, Mester Padang SPd kepada wartawan saat mengunjungi objek
wisata air terjun Lae Mbilulu baru baru ini, mengatakan, sejumlah objek
wisata yang dapat dinikmatasi wisatawan diantaranya, air terjun Lae Une di Desa Kecupak I Kecamatan PGGS, air terjun Lae Mbilulu di Desa Paronggil Kecamatan Tinada, Eluh bru Tinambunen dan Delleng Simpon
di desa Ulumerah Kecamatan STU Julu, objek wisata bahari, dan objek
wisata sejarah dengan menelusuri kisah perjalanan maupun tempat
persinggahan Sisingamangaraja ke XII dan Makam Mpu Bada sepanjang 12
meter.
![]() |
| Air Terjun Lae Une |
![]() |
| Air Terjun Lae Simbilulu |
![]() |
| Eluh Bru Tnambunen |
![]() |
| Delleng Simpon |
Dengan
terkelolanya objek wisata ini, dipastikan mampu mendongkrak jumlah
pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana dilakukan Provinsi Bali,
Kabupaten Karo dan Simalungun dengan Danau Toba-nya.
Dikatakannya, kendala maju
mundurnya parawisata Pakpak Bharat, minimnya sarana dan prasarana yang
memadai untuk akses menuju lokasi wisata dan belum terpublikasinya objek
dimaksud.
“Mudah-mudahan untuk tiga tahun
ke depan, seluruh objek wisata di Pakpak Bharat dapat dikelola untuk
menambah PAD kita,” sebut Mester. (mag-14)
Sumber Gambar : Pakpak Bharat Blog, Artikel : Harian Sumut
Kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat masuk peringkat 10 dari seluruh kabupten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan meraih skor 2,4187. Raihan itu bedasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor188.44/355/KPTS/2012 tentang pencabutan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/973/KPTS/2011 tentang skor, prestasi, dan peringkat kinerja kabupaten/kota dalam rangka evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) tahun 2011 tanggal 4 Mei 2012.
“Ini menjadi paradigma prestasi yang diraih dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menanggapi penetapan peringkat Pakpak Bharat tersebut.
Menurutnya, peringkat kinerja Kabupaten Pakpak Bharat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2008 berada pada peringkat 19 di Sumut dan peringkat 18 untuk tahun 2009. “Untuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2011 yang baru disampaikan bulan Maret kemarin, kami menargetkan Kabupaten Pakpak Bharat akan mencapai peringkat kinerja yang lebih baik lagi, paling tidak posisi 5 besar di Sumatera Utara”, terang Remigo.
Senada dengan ucapan bupati tadi, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat H Tekki Angkat, yang ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu menyampaikan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat harus mampu menunjukkan hasil LPPD yang memuaskan sampai dengan evaluasi akan laporan ini nantinya. “Kami harus optimis, walaupun Pakpak Bharat masih usia muda dan sumber daya yang terbatas, harus mampu bersaing dengan Kabupaten dan kota lain “, tegas Tekki didampingi Plt Ka Bagian Tata Pemerintahan Setda, Robincem Habeahan selaku leading sector pelaksanaan LPPD.
Ia juga menjelaskan, pentingnya peran LPPD karena merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas serta kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemda. Laporan tersebut harus tepat waktu, akurat dan lengkap. Pemerintah Daerah juga harus memenuhi persyaratan dalam indikator kinerja kunci (IKK) LPPD yang menjadi penilaian utama dari Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Indikator ini meliputi akuntabilitas kinerja keuangan dan kinerja pemerintahan dan juga berdasarkan PP Nomor 38/2007 tentangUrusan Penyelenggaraan Pemerintahan, serta pelayanan publik yang terkait dengan standar pelayanan minimal.
Sumber : Sumut Pos
Pada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2011, Kabupaten Pakpak Bharat memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). WDP adalah predikat terbaik kedua atas pemeriksaan keuagan setelah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun depan menargetkan hasil predikat pertama ini dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang masih ada tahun 2011.
Hal tersebut seperti yang diberitakan oleh Harian Analisa, bahwa Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang menargetkan raih opini yang tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2013.
Hal yang menggembirakan yang merupakan prestasi Pakpak Bharat atas pemeriksaan tahun ini adalah Pakpak Bharat mampu menyelesaikan laporan keuangan tercepat di Sumatera Utara, sehingga Pakpak Bharat yang pertama sekali menyerahkan laporan keuangannya pada tanggal 12 Maret 2012 lalu dan pertama sekali menerima hasilnya.
Target opini Wajar Tanpa Pengecualian yang akan diperoleh tahun depan merupakan tantangan berat bagi Pemkab Pakpak Bharat, diperlukan kerja keras dan komitmen semua elemen pemerintahan untuk bisa mencapai prestasi tersebut. Syarat yang harus ada setidaknya harus dipenuhi :
- Terselenggaranya praktik yang sehat pengelolaan kas daerah pada Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun pada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Terlaksananya Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dalam penyelenggaran tata kelola keuangan daerah
- Tersedianya data/dokumen pendukung serta terselenggaranya administrasi Aset/ Barang Milik Daerah maupun Persediaan barang dengan baik dan tertib.
Semoga Pakpak Bharat tahun depan mampu mencapai prestasi terbaik WTP tersebut, yang menunjukkan akan semakin baiknya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat terutama dari sisi pengelolaan keuangan daerah. (ppbb)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2011, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Dalam sambutannya, SBY mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak. Pun meminta agar sebagai warga negara yang baik, masyarakat patuh membayar pajak.
"Saya sering baca motto, orang bijak, bayar pajak. Semoga kita semua jadi manusia yang makin bijak. Saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bayar pajak," ajak SBY.
Mengapa pajak penting? Dijelaskan SBY, Negara mempunyai tugas untuk membangun dan menyejahterakan, makanya perlu anggaran yang tidak sedikit.
"Semua tahu bahwa sumber penerimaan negara yang paling besar adalah dari pajak. Semakin patuh warga bayar pajak, makin bagus negeri kita. Kita bisa bangun infrastruktur, tingkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, dan lain-lain," jabarnya.
Ditegaskan SBY, Pajak berkonsep keadilan. Warga berpenghasilan tidak tinggi tidak harus membayar pajak. Tapi bagi masyarakat yang mampu harus membayar pajak. "Makin kaya, makin besar pajaknya," serunya.
"Terakhir saya ingatkan, berikan pelayanan yang baik, tugas keuangan dan pajak. Di luar negeri namanya tax payers, di tempat kita wajib pajak, seolah-olah mereka diwajibkan bayar pajak. Padahal seharusnya itu kesadaran, jadi kita harus beri pelayanan terbaik," ujarnya.
Dia mengingatkan pula agar petugas pajak melakukan pelayanan yang maksimal.
Terpenting lagi, SBY menegaskan agar tidak terjadi korupsi di lingkungan ditjen pajak.
"Petugas pajak harus melakukan tugas dengan benar, jangan ada penyimpangan dan tindakan korupsi," tegas SBY mengingatkan para pegawai pajak.
Sumber : Tribunnews
Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat dan ditangani Kantor Pajak, akan dijadikan sebagai pajak daerah yang ditangani Pemkab. Rencana pengalihan penanganan dan pengelolan PBB menjadi pajak daerah ini, akan dimulai tahun 2014 mendatang.
Hal itu terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk ini, semua Pemerintah Kabupaten termasuk Kabupaten Pakpak Bharat harus siap mengelola PBB sesuai amanah Undang-undang.
Dengan peralihan pengelolaan PBB ini, diperlukan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)yang handal, yang menguasai tentang pengelolaan pajak dan teknologinya. Diharapkan, di masa transisi nanti, Kabupaten Pakpak Bharat tetap mengharapkan adanya kerjasama dengan pihak kantor pajak.
Agar tugas peralihan tentang pelaksanaan penarikan dan pengelolaan PBB menjadi pajak daerah, nantinya dapat berjalan lancar dan terhindarkan dari kendala. Meskipun sebenarnya, selama ini tugas lapangan penarikan PBB, telah dilaksanakan oleh Pemkab bersama seluruh camat dan perangkat desa.
Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 29 September 2011 telah memberikan piagam penghargaan bagi 10 badan publik terbaik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada publik atas dasar berbagai parameter penilaian, monitoring dan evaluasi secara obyektif yang telah ditetapkan oleh KIP terhadap 82 badan publik di seluruh Indonesia selama jangka waktu 2010 - 2011.
Penghargaan ini ditujukan untuk kelembagaan Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, yang selama ini dengan sangat intensif mendorong seluruh jajarannya untuk mentradisikan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, kami selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah ditunjuk oleh Menteri Kominfo sejak tanggal 23 Maret 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kominfo, sebagai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 13 yang menyebutkan: 1.
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional; 2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dibantu oleh pejabat fungsional) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan seluruh pejabat dan staf yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Tim PPID Kementerian Kominfo (yang mencakup sejumlah pejabat dan staf dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo) untuk melaksanakan kinerjanya seoptimal mungkin.
entu saja masih banyak kekurangan dan kelemahan PPID Kementerian Kominfo dalam memberikan pelayanan informasinya kepada publik atas dasar berbagai keterbatasan yang ada. Untuk itu PPID Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya baik kepada masyarakat secara perorangan, kelompok, LSM, instansi pemerintah pusat dan daerah maupun kepada internal jajaran Kementerian Kominfo. Insya Allah prestasi ini diharapkan dapat mendorong kinerja PPID Kementerian Kominfo menjadi lebih baik lagi.
Perlu juga diinformasikan melalui siaran pers ini, penilaian yang dilakukan oleh KIP ini bersifat obyektif, transparan dan profesional. Ini perlu dijelaskan untuk menghindari kesan negatif karena adanya kedekatan KIP dengan Kementerian Kominfo. Pada dasarnya status badan publik Kementerian Kominfo adalah sama dengan badan-badan publik lainnya (eksekutif, yudikatif, legislatif pusat dan daerah) dan juga partai politik, BUMN serta LSM sejauh memperoleh APBN dan atau APBD seluruhnya atau sebagian. Artinya, badan publik Kementerian Kominfo (tanpa pengecualian dan tanpa diperlakukan secara khusus) wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan KIP termasuk jika dipersengketakan oleh pemohon informasi.
( Siaran Pers No. 69/PIH/KOMINFO/9/2011 tentang Ucapan Terima Kasih Atas Penghargaan Kepada Kementerian Kominfo Sebagai Badan Publik Terbaik Tahun 2011 Dalam Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Penilaian Oleh Komisi Informasi Pusat )
Sumber : http://kominfo.go.id/siaran_pers/detail/1366/











