• Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Buku Tamu

  • Home
  • Profil
    • Pegawai
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Bidang
      • Seksi
      • Pegawai
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Rencana Strategis
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Downloads
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pendapatan
    • Pendapatan Asli Daerah
      • Pajak Daerah
      • Retribusi Daerah
      • Lain-Lain PAD yang Sah
      • Laporan Target dan Realisasi PAD
    • Dana Perimbangan
    • DAU/DAK
  • Anggaran
  • Akuntansi
  • Aset
  • Rilis Berita
  • Serba-Serbi
    • KPRI Rebbak Keke
    • DIPPEKADE Footsal Club
You are here : Home »
Showing posts with label Retribusi Daerah. Show all posts
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada BAB XVI Ketentuan Pidana, bagi wajib pajak/retribusi yang melanggar dapat dikenaan sanksi yang berat dengan hukuman penjara sampai dengan 2 tahun dan denda sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Berikut ini adalah kutipan Ketentuan Pidana Dalam Pajak dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut :

Pasal 174

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 175

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 176

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 177

(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

(4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.

Pasal 178

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 176, dan Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Jenis-jenis retribusi daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

1) Retribusi Jasa Umum terdiri dari:

a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;

b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda

d. Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

e. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;

f. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

g. Retribusi Pelayanan Pasar;

h. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

i. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;

l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

n. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan

o. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

2) Retribusi Jasa Usaha terdiri dari

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;

c. Retribusi Tempat Pelelangan;

d. Retribusi Terminal;

e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;

f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;

g. Retribusi Rumah Potong Hewan;

h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;

i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan

k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3) Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:

a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

c. Retribusi Izin Gangguan;

d. Retribusi Izin Trayek; dan

e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Older Posts Home

Info ASN

Loading...

Album Photo

  • Recent Posts
  • Comments

Kategori

  • Akuntansi
  • Anggaran
  • Aset Daerah
  • Berita
  • Galery
  • Instruksi Bupati
  • Kepegawaian
  • Koperasi
  • LAKIP
  • PBB
  • Pajak Daerah
  • Penatausahaan Keuangan
  • Pendapatan
  • Produk Hukum
  • Retribusi Daerah
  • Seba-Serbi
  • Sejarah
  • Standar Pelayanan
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Visi Misi

Populer

  • Kabupaten Pakpak Bharat, Dulu Peringkat 18 Sekarang 10 Besar

Hubungi Kami

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Komplek Panorama Indah Sindeka Salak
Sumatera Utara-Indonesia
Kode Pos : 22272
Tlp/Fax : (0627) 7433003
E-mail : dippekade[at]gmail.com
Web blog : http://dippekade-pakpakbharatkab.blogspot.com

Daftar Link

  • Kementrian Keuangan
  • Perbendaharaan Negara
  • Situs Pajak
  • Situs Resmi Pemkab. Pakpak Bharat
  • KPPN Sidikalang
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) Blog
  • Pakpak Blog
© 2011 DIPPEKADE. All rights reserved.
Edited by Tumangger