Tentang

Dalam rangka reformasi birokrasi, dimana pelayan publik menjadi isu utama yang harus dikedepankan oleh setiap institusi Birokrasi. Salah satu yang menjadi ukuran adalah terjaminnya keterbukaan informasi publik kepada segenap masyarakat.

Dengan niat mewujudkan visi tersebut Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat meluncurkan Blog ini yang merupakan langkah awal sebagai media keterbukaan informasi dan transparansi.

Pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Pakpak Bharat . Sebelumnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat adalah berbentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.