Fasilitas Pengaduan Pelanggaran Petugas Pajak

nomor pengaduan pajak
Reformasi birokrasi terus dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus Gayus Tambunan di 2010 dan Dana Widyatmika belakangan ini, telah membawa persepsi negatif instansi pajak di mata masyarakat.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terbuka terhadap laporan penyeimbangan di lapangan. Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini memiliki sistem baru dalam pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Wajib pajak (WP) bisa menghubungi pengaduan@pajak.go.id; etik@pajak.go.id atau melalui  nomor telepon pengaduan pajak 500200.

Untuk mencegah 'Gayus-Gayus' baru muncul, para wajib pajak (WP) diminta bersikap profesional. Diperlukan juga peranan WP (wajib pajak) dalam mensukseskan reformasi birokasi di DJP. Jangan malah berinisiatif untuk menawarkan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.

Memang pegawai pajak bisa saja tergiur dengan tawaran para WP. Padahal sebelum tidak ada niat dari petugas melakukan kolusi. Kalau tidak ada niat, tapi kesempatan terbuka diakui sulit juga. Apalagi kalau ada godaan akan kebutuhan, seperti biaya anak sekolah atau lainnya.

Peluang lain kemungkinan ada oknum pajak yang proaktif meminta fee atas pekerjaannya menarik pajak. Jika hal ini ada terjadi, baiknya WP menolak dan melaporkan petugas yang meminta atau mengisyarakat untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada WP melalui Fasilitas Pengaduan Pelanggaran Petugas Pajak diatas.

Kepada WP diharapkan untuk memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pelayanan. Tidak ada alasan untuk menunda proses perpajakan, jika semua persyaratan yang ditetapkan lengkap (tgr)

Artikel Lain:

Tags: , ,

0 comments

Leave a Reply