a. Penyusunan Laporan Semester dan laporan tahunan
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Data Inventaris Barang SKPD
2. Data pertambahan barang tahun anggaran berjalan
|
3
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
1. Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh Pegurus Barang SKPD dan dapat juga oleh yang bersangkutan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2. Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang aset melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan ;
3. Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka data barang yang disampaikan diproses untuk dimasukkan kedalam database system manajemen aset.
4. Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukan perbaikan;
5. Setelah dilengkapi maka akan diinput kedalam database aset.
|
4
|
Jangka Waktu Pelaksanaan
|
Untuk laporan semester diberikan pada pertengahan tahu, sedangkan laporan tahunan disampaikan sebelum 31 desember tahun berjalan.
|
5
|
Biaya /Tarif
|
Tidak ada
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Daftar asset tetap (sebagai elemen dalam laporan keuangan Pemerintah daerah)
|
7
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
|
8
|
Kompetensi Pelaksana
|
Pegawai jurusan akuntansi
|
9
|
Pengawasan Internal
|
1. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
2. Sekretraris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah;
3. Kepala bidang asset;
|
10
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Kotak saran
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
-
|
13
|
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
-
|
b. Usulan Penghapusan Barang
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Data Usulan Penghapusan Barang SKPD
2. Data/dokumen masing-masing barang yang akan di hapus
|
3
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
1. Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh Pegurus Barang SKPD dan dapat juga oleh yang bersangkutan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2. Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang aset melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan ;
3. Bidang asset melakukan penelitian terhadap usulan yang di ajukan dengan membentuk tim penghapusan barang milik daerah, yang terdiri dari beberapa intanssi teknis terkait;
4. Tim bekerja untuk medapatkan rekomendasi layak-atau tida nya barang yang diusulkan untuk dihapuskan.
|
4
|
Jangka Waktu Pelaksanaan
|
1 (satu) bulan
|
5
|
Biaya /Tarif
|
Tidak ada
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Surat keputusan penghapusan, yang dituangkan dalam SUrat Keputusan Bupati.
|
7
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
|
8
|
Kompetensi Pelaksana
|
Pegawai jurusan akuntansi
|
9
|
Pengawasan Internal
|
1. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
2. Sekretraris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah;
3. Kepala bidang asset;
|
10
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Kotak saran
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
-
|
13
|
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
-
|
0 comments