Pelayanan Pengamprahan Gaji


A.      pengamprahan gaji CPNS
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
2
Persyaratan Pelayanan
1.        sk pengangkatan (cpns) masing-masing rangkap 3 (asli stempel basah 1 lbr,foto copy yang dileges 2 lbr)
2.        surat perintah penugasan (spp) masing-masing rangkap 3 (asli stempel basah 1 lbr, foto copy yang dileges 2 lbr )
3.        surat pernyataan melaksanakan tugas (spmt) dari unit kerja yang ditempatkan masing-masing rangkap 3 asli.
4.        foto copy akte kawin (bagi yang sudah kawin) rangkap 3 dileges / bagi yang muslim fotocopy buku nikah rangkap 3 dileges kua (kantor urusan agama).
5.        foto copy akte lahir anak masing2 rangkap 3 dileges (anak yang ditanggung maximal 2 orang anak)
6.        surat keterangan tidak berpenghasilan tetap bagi suami/istri yang ditanggung ,dr kepala desa rangkap 3 asli
7.        foto copy kartu keluarga masing2 rangkap 3.
8.        surat keterangan keluarga dari kepala desa diketahui camat, masing2 rangkap 3 asli ,contoh terlampir.
9.        box file 1 buah
gol.-ii    = warna orange
gol-iii    = warna biru
10.     berkas diserahkan sebelum tanggal 5 untuk bulan berikutnya
11.     melampirkan fotocopy nomor npwp (wajib).
Catatan: Bagi cpns yang memilki status yang lajang hanya melengkapi 1,2, 3, 9, 11.
3
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.       Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh bendahara gaji SKPD dan dapat juga oleh yang bersangkutan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2.       Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang urusan gaji melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan ;
3.       Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka data gaji yang disampaikan diproses untuk dimasukkan kedalam database system gaji.
4.       Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukakan perbaikan;
5.       Setelah dilengkapi maka akan diinput kedalam database gaji pegawai.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) menit
5
Biaya /Tarif
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
CPNS akan menerima gaji pada awal bulan berikutnya.
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Verifikator;
2.       Petugas Register ;
9
Pengawasan Internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
2.       Sekretraris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah;

10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-


B.      Pengamprahan gaji bagi pegawai pindahan dari luar ke kabupaten Pakpak Bharat
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
2
Persyaratan Pelayanan
1.       sk pindah yang ditandatangani oleh pihak yang terkait rangkap 3
2.       skpp dari tempat lama rangkap 3
3.       kartu gaji perorangan dari tempat lama
4.       sk bupati pakpak bharat (sk penempatan) rangkap 3.
5.       sk aktif (spmt) dari kepala skpd baru rangkap 3 asli
6.       sk terkahir rangkap 3 (sk pangkat dan sk berkala)
7.       sk pelantikan (bagi pegawai yang menduduki jabatan) rangkap 3
8.       box file 1 buah (gol ii = warna orange,gol iii dan gol iv = warna biru)
9.       bagi yang menanggung agar melengkapi sesuai dengan syarat2  pengamprahan tunj.keluarga.

3
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.       Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh bendahara gaji SKPD dan dapat juga oleh yang bersangkutan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2.       Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang urusan gaji melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan ;
3.       Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka data gaji yang disampaikan diproses untuk dimasukkan kedalam database system gaji.
4.       Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukakan perbaikan;
5.       Setelah dilengkapi maka akan diinput kedalam database gaji pegawai.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) menit
5
Biaya /Tarif
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
PNS akan menerima gaji pada awal bulan berikutnya.
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Verifikator;
2.       Petugas Register ;
9
Pengawasan Internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
2.       Sekretraris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah;

10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-

C.      Pengamprahan berkas sk pangkat dan sk berkala untuk ke gaji
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
2
Persyaratan Pelayanan
1.       sk pangkat rangkap 3 (asli stempel basah 1 lbr fotocopy yg dileges 2 lbr )
2.       berkala rangkap 3 asli

3
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.       Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh bendahara gaji SKPD dan dapat juga oleh yang bersangkutan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2.       Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang urusan gaji melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan ;
3.       Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka data gaji yang disampaikan diproses untuk dimasukkan kedalam database system gaji.
4.       Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukakan perbaikan;
5.       Setelah dilengkapi maka akan diinput kedalam database gaji pegawai.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) menit
5
Biaya /Tarif
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
PNS akan menerima kenaikan gaji pada awal bulan berikutnya.
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Verifikator;
2.       Petugas Register ;
9
Pengawasan Internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
2.       Sekretraris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah;

10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-
   
D.      Pengamprahan berkas tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
2
Persyaratan Pelayanan
1.       sk pelantikan 3 set (1 set asli stempel basah 2 set fotocopy leges), untuk pejabat structural;
2.       untuk tunj,fungsional
-          guru : spmj (surat pernyataan mendduduki jabatan ) rangkap 3 asli dari kepala sekolah (bagi guru yang baru pns melampirkan sk pns rankap 3)         
-          pengawas : sk fungsional dari bupati maupun kepala dinas pendidikan rangkap 3
-          ppl pertanian ; sk fungsional dari bupati pakpak bharat rangkap 3
-          kesehatan : sk fungsional dari bupati pakpak bharat rangkap 3


3
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.       Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh bendahara gaji SKPD dan dapat juga oleh yang bersangkutan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2.       Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang urusan gaji melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan ;
3.       Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka data gaji yang disampaikan diproses untuk dimasukkan kedalam database system gaji.
4.       Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukakan perbaikan;
5.       Setelah dilengkapi maka akan diinput kedalam database gaji pegawai.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) menit
5
Biaya /Tarif
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
PNS akan menerima kenaikan gaji pada awal bulan berikutnya.
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Verifikator;
2.       Petugas Register ;
9
Pengawasan Internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
2.       Sekretraris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah;

10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-

Artikel Lain:

Tags: , ,

0 comments

Leave a Reply