Penyusunan DPA/DPPA SKPD
No
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
- PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
- Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud, merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
- Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan
- TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
- Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
- DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala SKPD.
- DPA-SKPD sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang
|
|
Biaya /tariff
|
Tidak ada
|
5
|
Waktu Pelaksanaan
|
1 Minggu
|
6
|
Produk Pelayanan
|
-
|
7
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, alat tulis lainnya.
|
8
|
Pengawasan internal
|
Kepala Dinas Pendapatan sebagai PPKD
|
0 comments