Penyusunan DPA/DPPA SKPD
   | 
No | 
KOMPONEN | 
URAIAN | 
   | 
1 | 
Dasar Hukum  | 
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006   tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir   dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan   kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang   Pengelolaan Keuangan Daerah; 
 | 
   | 
2 | 
Persyaratan   Pelayanan | 
PPKD   paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD   ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan   DPA-SKPD. Rancangan   DPA-SKPD sebagaimana dimaksud, merinci sasaran yang hendak dicapai, program,   kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan   rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.  Kepala   SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari   kerja setelah pemberitahuan  TAPD   melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD   paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala   daerah tentang penjabaran APBD.  Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.  DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala SKPD.  DPA-SKPD sebagaimana dimaksud digunakan   sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna   barang | 
   | 
 | 
Biaya   /tariff | 
Tidak ada | 
   | 
5 | 
Waktu   Pelaksanaan | 
1 Minggu | 
   | 
6 | 
Produk   Pelayanan | 
- | 
   | 
7 | 
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas | 
Meja,   Kursi Lemari, Alat komunikasi, alat tulis lainnya. | 
   | 
8 | 
Pengawasan   internal | 
Kepala Dinas Pendapatan sebagai PPKD | 
 
 
 
0 comments