Proses Penyusunan RKA dan RKAP SKPD


No
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

2
Persyaratan Pelayanan
menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
·         Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
·         PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
·         sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
·         batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
·         hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
·         dokumen sebagai lampiran kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar satuan harga;
·         RKA yang telah disusun dilanjutkan ke DPRD untuk pembahasan dengan Badan Anggaran danlam rangka penyusunan RANPERDA APBD

4
Jangka Waktu Pelaksanaan
30 Menit
5
Biaya /tariff
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
-
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, alat tulis lainnya.
8
Pengawasan internal
Kepala Dinas Pendapatan

Sumber :
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor :
Tentang :
Standar Pelayanan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Artikel Lain:

Tags: , ,

0 comments

Leave a Reply