Proses Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Pemerintan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2
Persyaratan Pelayanan
1.       SKPD menyampaikan Laporan Keuangan SKPD  Tahun 20x0 kepada DIPPEKADE.
2.       Dokumen-dokumen  sebagaimana poin 1, disampaikan juga berupa softcopy /file.
3.       Waktu penyampaian dokumen dimaksud paling lambat minggu I bulan Pebruari Tahun 20x1.
3
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.       DIPPEKADE mengirimkan permintaan Laporan Keuangan ke setiap SKPD paling lambat  2 (dua) minggu setelah tahun anggaran berakhir
2.       Laporan yang disusun oleh SKPD kemudian disampaikan disampaikan ke DIPPEKADE melalui Bidang Akuntansi paling lambat minggu I bulan Pebruari 20x1;
3.       Bidang Akuntansi melalui Seksi Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan melaksanakan pencatatan, pengklasifikasian,  pengikhtisaran dan pelaporan atas Laporan yang disampaikan SKPD;
4.       Melakukan pencocokan Laporan yang diterima dengan realisasi pelaksanaan APBD;
5.       Membuat rekapitulasi Laporan Keuangan SKPD sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat; 
6.       Menyusun Laporan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 20x0 dan kemudian disampaikan kepada Kepala DIPPEKADE paling lambat akhir bulan Pebruari Tahun 20x1 untuk diteruskan disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
7.       Laporan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 20x0 disampaikan kepada Bupati oleh Sekretaris Daerah paling lambat akhir Minggu II bulan Maret 20x1 untuk diotorisasi.
8.       Bupati menyapaikan Laporan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 20x0 ke BPK paling lambat akhir Minggu III bulan Maret 20x1 untuk diperiksa.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
Paling lambat akhir Maret 20x1
5
Biaya /Tarif
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
Laporan Keuangan  Kabupaten Pakpak Bharat
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Komputer dan Aplikasi, Meja, Kursi Lemari, Alat Komunikasi, Stempel, Alat Tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Pendidikan SMK Jurusan Ekonomi Akuntansi;
2.       Pendidikan Diploma Jurusan Ekonomi Akuntansi  III;
3.       Pendidikan Strata I Jurusan Ekonomi Akuntansi  III
9
Pengawasan Internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan
2.       Kepala Bidang Akuntansi;
3.       Kepala Seksi Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan.
10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
8 (delapan) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-


Sumber :
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor :
Tentang :
Standar Pelayanan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Artikel Lain:

Tags: , , ,

0 comments

Leave a Reply