Standar Pelayanan : Proses Penyusunan Laporan Keuangan Semester I

 
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Pemerintan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2
Persyaratan Pelayanan
1.       SKPD menyampaikan dokumen-dokumen pelaporan kepada DIPPEKADE, berupa:
a.        Laporan Realisasi Anggaran Semester I
b.       Laporan Prognosis
2.       Dokumen-dokumen  sebagaimana poin 1, disampaikan juga berupa softcopy /file
3.       Waktu penyampaian dokumen dimaksud paling lambat  2 (dua) minggu setelah Semester I berakhir.
3
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1.       DIPPEKADE mengirimkan permintaan Laporan Realisasi Anggaran Semester I dan Prognosis ke setiap SKPD paling lambat  1 (satu) minggu sebelum Semester I berakhir
2.       Laporan yang disusun oleh SKPD kemudian disampaikan disampaikan ke DIPPEKADE melalui Bidang Akuntansi paling lambat  2 (dua) minggu setelah Semester I berakhir;
3.       Bidang Akuntansi melalui Seksi Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan melaksanakan pencatatan, pengklasifikasian,  pengikhtisaran dan pelaporan atas Laporan yang disampaikan SKPD;
4.       Melakukan pencocokan Laporan yang diterima dengan realisasi pelaksanaan APBD;
5.       Membuat rekapitulasi Laporan Realisasi Anggaran Semester I seluruh SKPD sebagai bahan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Semester I Kabupaten Pakpak Bharat; 
6.       Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Semester I Kabupaten Pakpak Bharat dan kemudian disampaikan kepada Kepala DIPPEKADE paling lambat akhir Minggu II bulan Juli untuk diteruskan disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
7.       Laporan Realisasi Anggaran Semester I Kabupaten Pakpak Bharat disampaikan kepada Bupati oleh Sekretaris Daerah paling lambat akhir Minggu III bulan Juli.
8.       Laporan Realisasi Anggaran Semester I Kabupaten Pakpak Bharat dari Bupati ke DPRD paling lambat akhir bulan Juli
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
Paling lambat akhir bulan Juli
5
Biaya /Tarif
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
Laporan Keuangan  Semester dan Prognosis
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Komputer dan Aplikasi, Meja, Kursi Lemari, Alat Komunikasi, Stempel, Alat Tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Pendidikan SMK Jurusan Ekonomi Akuntansi;
2.       Pendidikan Diploma Jurusan Ekonomi Akuntansi  III;
3.       Pendidikan Strata I Jurusan Ekonomi Akuntansi  III
9
Pengawasan Internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan
2.       Kepala Bidang Akuntansi;
3.       Kepala Seksi Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan.
10
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
8 (delapan) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-

Sumber :

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor :
Tentang
Standar Pelayanan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Artikel Lain:

Tags: , , ,

0 comments

Leave a Reply