Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)

Kementerian PAN-RB Siapkan Kebijakan TNDE

Kementerian PAN dan RB dibantu LAN akan menerapkan SAKIP elektronik atau (e-performance) untuk menilai kinerja instansi pemerintah mulai dari perencanaan, agar dalam pembuatan pelaporan tidak lagi repot. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB memulai pemetaan, menganalisa peluang, dan menyiapkan kebijakan yang dapat digunakan oleh lembaga pemerintah.

Demikian antara lain dikatakan Deputi Tatalaksana Kementgerian PAN dan RB, Deddy S. Bratakusumah dalam acara Diseminasi Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di, Bali, Kamis (13/09).

Diseminasi yang diikuti 78 peserta dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu diisi dengan materi-materi tentang pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pengadministrasian yang mempermudah pekerjaan. Selain itu, juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemanfaatan teknologi saat ini sangat penting dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang professional dan berintegritas tinggi menuju pemerintahan berkelas dunia,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Staf Ahli Bidang Pengembangan Bali, I Ketut Sudira mengatakan, ketatalaksanaan pemerintah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, diperlukan tata naskah dinas berbasis elektronik, guna mendukung penyampaian informasi secara cepat, tepat, dan efisien, khususnya terhadap pimpinan. Sumber: Kemenpan RB

Artikel Lain:

Tags:

0 comments

Leave a Reply