Jenis-jenis retribusi daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1) Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
d. Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
e. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
f. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
g. Retribusi Pelayanan Pasar;
h. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
i. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
n. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
o. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2) Retribusi Jasa Usaha terdiri dari
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3) Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
0 comments