Jenis-Jenis Retribusi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah

Jenis-jenis retribusi daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

1) Retribusi Jasa Umum terdiri dari:

a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;

b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda

d. Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

e. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;

f. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

g. Retribusi Pelayanan Pasar;

h. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

i. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;

l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

n. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan

o. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

2) Retribusi Jasa Usaha terdiri dari

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;

c. Retribusi Tempat Pelelangan;

d. Retribusi Terminal;

e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;

f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;

g. Retribusi Rumah Potong Hewan;

h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;

i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan

k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3) Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:

a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

c. Retribusi Izin Gangguan;

d. Retribusi Izin Trayek; dan

e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Artikel Lain:

Tags: ,

0 comments

Leave a Reply