Kabupaten Pakpak Bharat, Dulu Peringkat 18 Sekarang 10 Besar

peta sumatera utara gambar
Kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat masuk peringkat 10 dari seluruh kabupten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan meraih skor 2,4187. Raihan itu bedasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor188.44/355/KPTS/2012 tentang pencabutan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/973/KPTS/2011 tentang skor, prestasi, dan peringkat kinerja kabupaten/kota dalam rangka evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) tahun 2011 tanggal 4 Mei 2012.

“Ini menjadi paradigma prestasi yang diraih dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menanggapi penetapan peringkat Pakpak Bharat tersebut.

Menurutnya, peringkat kinerja Kabupaten Pakpak Bharat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2008 berada pada peringkat 19 di Sumut dan peringkat 18 untuk tahun 2009. “Untuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2011 yang baru disampaikan bulan Maret kemarin, kami menargetkan Kabupaten Pakpak Bharat akan mencapai peringkat kinerja yang lebih baik lagi, paling tidak posisi 5 besar di Sumatera Utara”, terang Remigo.

Senada dengan ucapan bupati tadi, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat H Tekki Angkat, yang ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu menyampaikan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat harus mampu menunjukkan hasil LPPD yang memuaskan sampai dengan evaluasi akan laporan ini nantinya. “Kami harus optimis, walaupun Pakpak Bharat masih usia muda dan sumber daya yang terbatas, harus mampu bersaing dengan Kabupaten dan kota lain “, tegas Tekki didampingi Plt Ka Bagian Tata Pemerintahan Setda, Robincem Habeahan selaku leading sector pelaksanaan LPPD.

Ia juga menjelaskan, pentingnya peran LPPD karena merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas serta kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemda. Laporan tersebut harus tepat waktu, akurat dan lengkap. Pemerintah Daerah juga harus memenuhi persyaratan dalam indikator kinerja kunci (IKK) LPPD yang menjadi penilaian utama dari Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Indikator ini meliputi akuntabilitas kinerja keuangan dan kinerja pemerintahan dan juga berdasarkan PP Nomor 38/2007 tentangUrusan Penyelenggaraan Pemerintahan, serta pelayanan publik yang terkait dengan standar pelayanan minimal.
Sumber : Sumut Pos

Artikel Lain:

Tags:

0 comments

Leave a Reply