Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 29 September 2011 telah memberikan piagam penghargaan bagi 10 badan publik terbaik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada publik atas dasar berbagai parameter penilaian, monitoring dan evaluasi secara obyektif yang telah ditetapkan oleh KIP terhadap 82 badan publik di seluruh Indonesia selama jangka waktu 2010 - 2011.

Penghargaan ini ditujukan untuk kelembagaan Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, yang selama ini dengan sangat intensif mendorong seluruh jajarannya untuk mentradisikan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, kami selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah ditunjuk oleh Menteri Kominfo sejak tanggal 23 Maret 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kominfo, sebagai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 13 yang menyebutkan: 1.

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional; 2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dibantu oleh pejabat fungsional) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan seluruh pejabat dan staf yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Tim PPID Kementerian Kominfo (yang mencakup sejumlah pejabat dan staf dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo) untuk melaksanakan kinerjanya seoptimal mungkin.

entu saja masih banyak kekurangan dan kelemahan PPID Kementerian Kominfo dalam memberikan pelayanan informasinya kepada publik atas dasar berbagai keterbatasan yang ada. Untuk itu PPID Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya baik kepada masyarakat  secara perorangan, kelompok, LSM, instansi pemerintah pusat dan daerah maupun kepada internal jajaran Kementerian Kominfo. Insya Allah prestasi ini diharapkan dapat mendorong kinerja PPID Kementerian Kominfo menjadi lebih baik lagi. 

Perlu juga diinformasikan melalui siaran pers ini, penilaian yang dilakukan oleh KIP ini bersifat obyektif, transparan dan profesional. Ini perlu dijelaskan untuk menghindari kesan negatif karena adanya kedekatan KIP dengan Kementerian Kominfo. Pada dasarnya status badan publik Kementerian Kominfo adalah sama dengan badan-badan publik lainnya (eksekutif, yudikatif, legislatif pusat dan daerah) dan juga partai politik, BUMN serta LSM sejauh memperoleh APBN dan atau APBD seluruhnya atau sebagian. Artinya, badan publik Kementerian Kominfo (tanpa pengecualian dan tanpa diperlakukan secara khusus) wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan KIP termasuk jika dipersengketakan oleh pemohon informasi.

( Siaran Pers No. 69/PIH/KOMINFO/9/2011 tentang Ucapan Terima Kasih Atas Penghargaan Kepada Kementerian Kominfo Sebagai Badan Publik Terbaik Tahun 2011 Dalam Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Penilaian Oleh Komisi Informasi Pusat )
Sumber : http://kominfo.go.id/siaran_pers/detail/1366/

Artikel Lain:

Tags:

0 comments

Leave a Reply