No
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
|
Biaya /tariff
|
Tidak ada
| |
5
|
Waktu Pelaksanaan
|
1 Minggu
|
6
|
Produk Pelayanan
|
-
|
7
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, alat tulis lainnya.
|
8
|
Pengawasan internal
|
Kepala Dinas Pendapatan sebagai PPKD
|
Showing posts with label Penyusunan DPA/DPPA SKPD. Show all posts