• Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Buku Tamu

  • Home
  • Profil
    • Pegawai
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Bidang
      • Seksi
      • Pegawai
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Rencana Strategis
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Downloads
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pendapatan
    • Pendapatan Asli Daerah
      • Pajak Daerah
      • Retribusi Daerah
      • Lain-Lain PAD yang Sah
      • Laporan Target dan Realisasi PAD
    • Dana Perimbangan
    • DAU/DAK
  • Anggaran
  • Akuntansi
  • Aset
  • Rilis Berita
  • Serba-Serbi
    • KPRI Rebbak Keke
    • DIPPEKADE Footsal Club
You are here : Home »
Showing posts with label Penyusunan DPA/DPPA SKPD. Show all posts


No
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

2
Persyaratan Pelayanan
  • PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD. 
  • Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud, merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan. 
  •  Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan 
  •  TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. 
  •  Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah. 
  •  DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala SKPD. 
  •  DPA-SKPD sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang

Biaya /tariff
Tidak ada
5
Waktu Pelaksanaan
1 Minggu
6
Produk Pelayanan
-
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, alat tulis lainnya.
8
Pengawasan internal
Kepala Dinas Pendapatan sebagai PPKD
Older Posts Home

Info ASN

Loading...

Album Photo

  • Recent Posts
  • Comments

Kategori

  • Akuntansi
  • Anggaran
  • Aset Daerah
  • Berita
  • Galery
  • Instruksi Bupati
  • Kepegawaian
  • Koperasi
  • LAKIP
  • PBB
  • Pajak Daerah
  • Penatausahaan Keuangan
  • Pendapatan
  • Produk Hukum
  • Retribusi Daerah
  • Seba-Serbi
  • Sejarah
  • Standar Pelayanan
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Visi Misi

Populer

  • Kandungan PP No 1 Tahun 2012 Tentang PPN dan PPnBM
  • Fasilitas Pengaduan Pelanggaran Petugas Pajak
  • Realisasi PBB Nasional Tahun 2012 Baru 18,42% Dari Target Rp29,69 Triliun
  • Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)

Hubungi Kami

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Komplek Panorama Indah Sindeka Salak
Sumatera Utara-Indonesia
Kode Pos : 22272
Tlp/Fax : (0627) 7433003
E-mail : dippekade[at]gmail.com
Web blog : http://dippekade-pakpakbharatkab.blogspot.com

Daftar Link

  • Kementrian Keuangan
  • Perbendaharaan Negara
  • Situs Pajak
  • Situs Resmi Pemkab. Pakpak Bharat
  • KPPN Sidikalang
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) Blog
  • Pakpak Blog
© 2011 DIPPEKADE. All rights reserved.
Edited by Tumangger